WAHANANEWS.CO - Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu atau setara sekitar Rp 500 juta serta Rp 200 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dhany menyebut uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Pengakuan itu disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Dhany mengungkapkan dirinya membagikan uang masing-masing USD 7.000 atau sekitar Rp 118 juta kepada dua rekannya, yakni Suhartono Araham dan Purwadi.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa di persidangan.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
Baca Juga:
BPK Temukan Permintaan Riza Chalid yang Picu Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun
Jaksa kemudian menanyakan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pengadaan Chromebook dan menyebut adanya nama Susy dalam perkara itu.
"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.