WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang fokus menuntaskan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, karena penyidik sekarang fokus pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Harli menjelaskan, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh.
"Ini sekarang sedang diberkaskan," ujarnya.
Dari pemberkasan ini, lanjut dia, penyidik melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, beberapa pekan terakhir, tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan," kata Harli.
Jika dari hasil pemberkasan tersebut dinilai penyidik sudah cukup, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.
"Tapi kalau tidak lagi ya ini yang tentu kami harapkan bisa dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.