WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan tegas lahir dari forum para kiai yang menilai pengurus Nahdlatul Ulama yang terlibat atau berpotensi terlibat kasus korupsi wajib segera diberhentikan demi menjaga marwah organisasi.
Kesimpulan tersebut dihasilkan dalam Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta yang digelar belum lama ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, dan diikuti puluhan kiai muda dari berbagai daerah.
Baca Juga:
GP Ansor Muara Enim Tegas Suarakan Sikap: Jangan Permainkan Marwah Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek KH Muhammad Shofi bin KH Mustofa Aqiel Siraj menjelaskan bahwa pembahasan ini mengemuka seiring mencuatnya sejumlah nama pengurus NU yang terseret dugaan korupsi, khususnya terkait kuota haji.
“Ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah organisasi karena kasus korupsi,” ujar KH Shofi, Senin (19/01/2025).
Ia memaparkan bahwa nama pertama adalah Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027 dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Dalam proses tersebut, Mardani disebut masih tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU meski telah berstatus buronan KPK hingga akhirnya dinonaktifkan setelah dijatuhi vonis pengadilan.
Nama kedua yang disorot forum adalah Yaqut Cholil Qoumas yang pernah menjabat Menteri Agama serta mantan Ketua GP Ansor dan kini memegang sejumlah posisi strategis di bawah struktur PBNU.
“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal ke luar negeri,” ucap KH Shofi.
Ia melanjutkan bahwa nama ketiga adalah KH Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama dan hingga kini masih tercatat sebagai Ketua PBNU meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KH Shofi juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi, termasuk pengurus PBNU dan PWNU DKI Jakarta, dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
“Ke depan, bisa jadi akan ada lagi tokoh NU yang dipanggil KPK, baik dari PBNU, PWNU, PCNU, maupun Banom,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para kiai dalam forum Bahtsul Masail kemudian merumuskan pandangan hukum terkait ormas keagamaan yang mempertahankan pengurus berstatus tersangka korupsi.
“Para kiai menyimpulkan bahwa ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurus yang terlibat korupsi, apalagi berstatus tersangka atau telah divonis, hukumnya haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tegas KH Shofi.
Ia menjelaskan bahwa mempertahankan pengurus bermasalah mencederai maqashid syariah, khususnya kewajiban menjaga kehormatan dan marwah organisasi keagamaan.
Dalam perspektif fikih siyasah, ia merujuk pandangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang menyatakan bahwa pejabat yang keluar dari keadilan dan amanah secara otomatis gugur dari jabatannya.
“Kalau ormas tidak segera memberhentikan pengurus bermasalah, maka kepemimpinan ormas itu sendiri akan kehilangan legalitas dan marwah,” ujarnya.
Para kiai juga menekankan bahwa ormas keagamaan semestinya bersikap lebih tegas dibanding organisasi politik dalam menyikapi kader yang tersandung persoalan hukum.
“Apalagi NU sebagai ormas ulama, harusnya lebih ketat dan lebih tegas,” katanya.
Forum tersebut juga menilai pentingnya pemisahan tegas antara urusan pribadi dan organisasi agar persoalan hukum individu tidak terus menyeret nama NU dalam pemberitaan dan proses hukum.
Sebagai penutup, Bahtsul Masail mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan PBNU agar organisasi kembali tegak pada khittah perjuangan dan nilai-nilai integritas.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena dapat merusak citra NU di mata masyarakat,” pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]