WahanaNews.co | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi memastikan bahwa perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti pada 4 tersangka.
Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan perkara itu sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," tuturnya, Rabu malam, 20 April 2022.
Supardi memastikan pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat yang telah menjadi korban.
Akibat perkara korupsi tersebut, menurut Supardi, masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata Burhanuddin di Kejagung.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Perdagangan untuk membantu proses penegakan hukum atas kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kami telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung," kata Mendag secara virtual, Rabu, 20 April 2022.
Adapun Wilmar Group menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang menjerat petingginya tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tulis Wilmar Group dalam siaran tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Dalam pernyataan itu, Wilmar Group mengklaim pihaknya selama ini telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. “Kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah."
Sedangkan PT Musim Mas enggan menanggapi soal penetapan Komisaris General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Corporate Affairs Musim Mas Group, Rapolo Hutabarat, enggan berkomentar soal kasus mafia minyak goreng tersebut. “Maaf, engga dulu yah,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) itu ketika ditemui di acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa, 19 April 2022. [rin]