WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab
dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan
pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam
Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rizieq
merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Menuntut
supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp
50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut,
Syahnan Tanjung, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Jaksa
mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara
itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok
pesantren di Megamendung pada 13 November 2020, dan secara sengaja memberitahukan
kedatangannya kepada publik.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Dalam
dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa
mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.
Pertama,
Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun
2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.