"Kedua,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan
pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat,"
ujar Syahnan.
Ketiga,
perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan
masyarakat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Keempat,
Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan di persidangan.
"Hal-hal
yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa
yang akan datang," kata dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.