Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz RM.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Diketahui, Fariz RM telah beberapa kali tersandung kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru pada 2025.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.