WAHANANEWS.CO, Jakarta - Musisi Fariz RM (66) mengungkapkan bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi salah satu alasan dirinya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya.
"Tekanan popularitas menjadi beban yang berat bagi saya. Mungkin itulah yang membuat saya kembali tergelincir," ujar Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Larang Kadernya Ikut Retreat, Megawati Diminta Mundur dari BPIP dan BRIN
Ia mengaku bahwa setiap kali kasusnya berakhir, dirinya selalu berusaha untuk berhenti menggunakan narkoba. Namun, pada akhirnya, ia kembali terjerumus ke dalam lingkaran yang sama. Dalam kesempatan tersebut, Fariz menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga, termasuk istri, anak, serta rekan-rekan seprofesi atas kejadian ini.
"Oleh karena itu, saya memohon doa dari teman-teman dan keluarga agar proses hukum yang saya jalani dapat berjalan lancar, mudah, dan aman," katanya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keterlibatan Fariz RM dalam kasus narkoba terungkap dari keterangan mantan sopirnya, ADK (42), yang bekerja untuknya pada 2020-2021.
Baca Juga:
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Lapor dengan Bukti!
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2/2025) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ganja.
Selanjutnya, pada Selasa (18/2/2025), hasil pemeriksaan terhadap ADK mengarah pada dugaan bahwa Fariz juga memesan narkoba darinya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi akhirnya menangkap dua tersangka, yakni ADK dan Fariz RM.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz RM.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Diketahui, Fariz RM telah beberapa kali tersandung kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru pada 2025.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]