WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang pernah dihentikan penyidikannya kini kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan.
Perkara yang sempat menghebohkan karena disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Triliunan Berakhir SP3, Ini Penjelasan KPK
Sorotan baru muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendatangi kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat membawa berbagai dokumen serta berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari kantor kementerian.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
Penggeledahan itu dilaporkan berlangsung pada Rabu (7/1/2025) sore.
Aktivitas penyidik yang keluar masuk kantor kementerian sambil membawa dokumen memicu spekulasi bahwa Kejaksaan Agung tengah menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran dalam proses pemberian izin maupun pengelolaan kawasan tambang nikel di wilayah tersebut.
Namun hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan penyidik Jampidsus di kantor Kementerian Kehutanan saat penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun lembaga antirasuah tersebut kemudian menghentikan proses penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Penghentian perkara dilakukan karena auditor negara tidak dapat memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu pasal yang berkaitan dengan dugaan suap dalam perkara tersebut dinilai telah melewati masa kedaluwarsa.
“Dalam surat BPK disampaikan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi juga menjelaskan bahwa tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam kategori keuangan negara sehingga proses penghitungan kerugian negara menjadi sulit dilakukan.
Meski demikian langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali memunculkan harapan publik agar perkara yang sebelumnya sempat berhenti itu dapat ditelusuri lebih jauh.
Nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,7 triliun membuat kasus ini menjadi salah satu perkara tambang besar yang pernah mencuat di sektor sumber daya alam.
Kini publik menanti apakah penggeledahan di Kementerian Kehutanan akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara.
Sebaliknya muncul pula kekhawatiran bahwa kasus tersebut kembali tenggelam tanpa kejelasan meskipun sempat menyita perhatian publik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]