Ali menambahkan, pengakuan jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang Pramugari
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tambah Ali.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terungkap uang senilai Rp647,8 juta mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar
Jaksa menduga, uang yang diterima Siwi dari Farsha adalah uang hasil TPPU yang dilakukan Wawan.
Baca Juga:
Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 yang Akan Diterima Kabupaten Kerinci
Semula, jaksa KPK mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Tak hanya itu, KPK juga menduga Wawan melibatkan Farsha membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.