WahanaNews.co, Jakarta – Atas dugaan pelecehan logo Nahdlatul Ulama (NU) menjadi 'Ulama Nambang', seorang warga Malang yang mengaku sebagai Nahdliyin, Ahmad Baidowi, (41), melaporkan akun X @pasifisstate ke Polres Kabupaten Malang.
"Kami sebagai warga Nahdliyin merasa resah, merasa prihatin apabila ada yang melecehkan dari logo organisasi kami. Oleh sebab itu kami melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menindak pengunggah yang mengubah logo itu," kata Ahmad, Minggu (23/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ahmad mengatakan dia tak terima akun @pasifisstate mengunggah logo yang identik lambang NU dengan perubahan di sejumlah bagian.
"Logo itu kalau orang melihat itu identik dengan salah satu logo dari ormas Islam yakni Nahdlatul Ulama. Dimana logo itu sudah diubah. Jadi beberapa dari logo itu hurufnya itu dibalik. Kemudian ada warnanya yang awal itu hijau dasarnya kemudian diubah menjadi merah," ucapnya.
"Kemudian di [elemen] lambang yang lain diubah misalkan di Nahdlatul Ulama tulisan Arab itu tidak bisa memungkiri bahwa itu mengacu kepada salah satu logo dari ormas NU. Jadi ada Nahdlatul Ulama yang tetap cuma di tengahnya itu 'dhod'-nya dihilangkan dikasih gambar," tambahnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menurutnya, unggahan akun @pasifisstate itu mengandung muatan yang sifatnya melecehkan, menggiring opini publik ke arah konotasi negatif, dan menghasut.
Ia pun melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahmad mengatakan langkah hukum ini ia tempuh setelah mengetahui ada laporan serupa di Kota Surabaya. Ia pun meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum NU Malang untuk menjadi pengacaranya dalam perkara ini.