"Kami ini kan sebagai warga Nahdliyin itu menghormati karya dari salah satu ulama kita yakni Kiai Ridwan Abdullah, dalam menciptakan logo itu sebagai logo yang perlu dihormati dan berwibawa. Dengan laporan ini nantinya tidak ada kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan Ahmad Baidowi itu. Kini mereka sedang berkoordinasi dengan Polda Jatim, sebab hal serupa juga dilakukan di kota lain.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim, mengingat infonya terkait perkara tersebut juga dilaporkan di polres atau polda lain," kata Gandha.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.