WahanaNews.co, Jakarta - Indra Charismiadji diduga melakukan kerugian terhadap negara sejumlah lebih dari Rp 1,1 miliar dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Politisi dari Partai Nasdem ini disinyalir terlibat dalam penggelapan pajak dan TPPU melalui entitas perusahaannya, yaitu PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Indra bersama mitra kerjanya di perusahaannya, Ike Andriani, disebutkan dengan sengaja tidak memberikan pemberitahuan terkait masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga tidak melakukan penyetoran PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. Perbuatan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin.
Atas perkara ini, Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.
Atas hal ini, keduanya terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mengenai kasus yang menjerat Indra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menilai tidak ada unsur politik terkait penangkapan juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) itu.
Mahfud mengatakan itu ketika menggelar kampanye di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Desa Siwalanpanji, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kamis.
"Enggak, saya enggak menduga (ada unsur politik penangkapan Jubir Amin)," kata Mahfud, melansir Tribunnews.
Mahfud menyebut, semua orang yang melanggar hukum memang harus segera ditindak.
Meskipun, mereka merupakan pimpinan di tim pemenangan pasangan calon (paslon).
"Kalau saya, semua orang yang terlibat tindakan hukum, apakah itu pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3, ditangkap aja kalau korupsi," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]