WAHANANEWS.CO, Jakarta - Motif di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai terkuak setelah pihak oditurat militer mengungkap adanya unsur dendam pribadi dalam perkara yang menyeret empat prajurit TNI tersebut, Kamis (16/4/2026).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada konflik personal antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Iran Tuntut Rp4.623 Triliun Imbas Serangan AS dan Israel
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.
Ia menambahkan bahwa motif tersebut masih akan diuraikan lebih rinci dalam pembacaan dakwaan di persidangan mendatang.
Pembacaan dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga:
Tekanan Utang Menghimpit, Bripka Alexander Riberu Ditemukan Tewas Gantung Diri
Selain itu, Andri juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang dapat muncul selama proses persidangan berlangsung.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganan perkara akan dipisahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," kata Andri.
Menurutnya, seluruh proses hukum yang berjalan telah mengikuti ketentuan hukum acara serta standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat prajurit dari BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetia, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Widhi, dan Edi Sudarko.
Oditurat militer juga menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dengan ancaman hukuman berbeda pada tiap pasal yang dikenakan.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis, untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kejadian tersebut, korban diserang saat mengendarai sepeda motor dan langsung berteriak kesakitan sebelum terjatuh ke jalan.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka serius pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras tersebut.
Kasus ini juga berdampak pada internal TNI setelah Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, memilih mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]