WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak menemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Direktur Tindak Pidana (Kementerian Lingkungan Hidup) KLH, Frans Cahyono, mengatakan unsur kesengajaan itu dijelaskan dalam pasal yang disangkakan Bareskrim Polri terhadap tersangka, yakni Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura Harga 2 Kali Lipat, Prabowo Geram!
“Kalau kelalaian itu Pasal 19. Penyidik menerapkan (Pasal) 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” kata Frans dalam konferensi pers di kantor Kemenko bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025) melansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menjelaskan, pencemaran radioaktif cesium 137 di PT Peter Metal Technology (PMT) berasal dari bahan baku bekas yang ada di Indonesia.
Dia mengatakan, PT PMT tidak melakukan proses pengolahan limbah bahan baku sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
“Mereka tidak mengolah limbah dengan baik, tersebarlah bahan limbah itu ke lapak yang kita ketahui kekuatannya 10.000 mikrosievert. Dari situ kami dalami sehingga muncul dugaan PT PMT penyebabnya ini, (dari) sumber limbahnya,” kata Sardo.
Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka.
Sardo juga menjelaskan, Lin Jingzhang belum ditahan karena bersikap kooperatif dan masih berada di Indonesia.
“Tidak kita tahan karena beliau kita sudah lihat kooperatif, mau datang dan standby, masih di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan, mengatakan, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Lin Jingzhang.
“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bara.
Bara juga mengatakan, dalam perkara ini, Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT; 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT; 1 orang pemilik lapak; 2 orang dari Bapeten RI; 4 orang dari pihak pengambilan limbah; 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande; 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup; dan 1 orang notaris. Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu.
Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology. Pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas pasca ditemukannya kontaminasi ini.
Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang mulai beroperasi pada 2026. Pihaknya menargetkan proses dekontaminasi selesai Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]