WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penipuan bisnis SPBU eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (17/11).
Baca Juga:
Harga BBM Non Subsidi Serentak Turun di Seluruh SPBU
"Telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi," ujarnya dalam video resmi, Jumat (18/11).
Ramadhan mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Kejari Cimahi. Selain itu, barang bukti dalam kasus tersebut juga turut disita, mulai dari empat SPBU hingga rekening milik tersangka.
"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022," tuturnya.
Baca Juga:
Disperindagkop Kaltim Sediakan Platform Sikomeng untuk Aduan Konsumen dan BBM
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Irfan dan istrinya dilaporkan korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menawarkan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.