WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut dugaan aliran dana suap ke majelis hakim pemberi vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
"Ini kita dalami, sedang kita telusuri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik tengah memeriksa dua anggota Majelis Hakim di kasus tersebut, pada Minggu (13/4) hari ini.
"Yang sedang diperiksa: (Hakim) Agam Syarif Baharuddin. Kedua (hakim) Ali Muhtarom," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat.
Harli menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu yakni Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.