WahanaNews.co | Mantan hakim agung, Sudrajad Dimyati dan delapan tersangka lainnya akan diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan Sudrajad dkk sudah selesai.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk dari tim penyidik ke tim jaksa," ujar Ali di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).
Ali mengatakan alat bukti yang ada di dalam berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Selanjutnya, tim jaksa mempunyai batas waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara plus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sembari menunggu persidangan, Sudrajad masih harus ditahan hingga 8 Februari 2023. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang juga akan diadili ialah hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Lembaga antirasuah menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) yang diterima pejabat MA terkait pengurusan perkara pidana dan perdata KSP Intidana. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.