Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak berkaitan dengan kondisi keuangan koperasi maupun dana milik anggota.
“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang, dana aman dan operasional tetap berjalan normal, tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” tegasnya.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
Selama proses penggeledahan berlangsung, Ahmad Nur Khodin mengaku tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor koperasi.
“Saya tidak bisa masuk ke dalam, saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” tambahnya.
KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui memiliki sekitar 20 cabang yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung.