WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan di Kabupaten Pati terus melebar setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir sejumlah lokasi dan menggeledah Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026) sore.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga:
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar
Aktivitas penyidik KPK di kantor koperasi itu menarik perhatian warga sekitar yang mulai berdatangan dan memadati area sejak sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim penyidik diketahui mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.10 WIB.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati, Sita Uang Ratusan Juta
KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui merupakan koperasi milik Subur yang disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024 dan juga tergabung dalam Tim 8 bentukan Sudewo.
Adanya penggeledahan tersebut dibenarkan Legal Corporate KSPPS ABS Ahmad Nur Khodin.
“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi, namun yang jelas penggeledahan ini tidak mempengaruhi kegiatan dan pelayanan koperasi, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak berkaitan dengan kondisi keuangan koperasi maupun dana milik anggota.
“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang, dana aman dan operasional tetap berjalan normal, tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” tegasnya.
Selama proses penggeledahan berlangsung, Ahmad Nur Khodin mengaku tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor koperasi.
“Saya tidak bisa masuk ke dalam, saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” tambahnya.
KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui memiliki sekitar 20 cabang yang tersebar di berbagai wilayah.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung.
Saat ini, Sudewo bersama sejumlah pihak terkait telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]