WahanaNews.co | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, mengatakan, usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan.
Dia menyebut, hak angket yang diusulkan sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Curhat Soal Dunia Pendidikan di Mentawai
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan, dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," kata Supardi, Senin (20/9/2021).
Supardi menjelaskan, sesuai aturan, harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang.
Sementara, dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya.
Baca Juga:
Sumbar Minta Pemerintah Pusat Bantu Pendidikan di Mentawai
Kemudian, syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi, dan itu juga sudah memenuhi persyaratan.
Sebab, pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi, yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, lalu Demokrat, serta satu partai, yaitu Nasdem.
"Sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat, bahkan melebihi yang ditetapkan," ucap Supardi.