WahanaNews.co |
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan 6 tahun bui ini terkait dengan
perkara kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada persidangan Kamis (3/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menilai, Rizieq terbukti menyiarkan
berita bohong terkait hasil tes swabnya.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili,
menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan
berita bohong," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan
pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa
hingga menuntut Rizieq 6 tahun penjara.
Salah satunya, Rizieq dianggap tidak mendukung
program pemerintah dalam mencegah Covid-19.
"Hal memberatkan, terdakwa telah dihukum
sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
mencegah Covid-19 dan UU tentang Kesehatan Masyarakat," ujar jaksa di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis
(3/6/2021).
Selain itu, jaksa menilai, Rizieq tidak sopan
dalam persidangan.
Perbuatan Rizieq juga dinilai mengganggu
masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengganggu
keamanan dan ketertiban umum, dan membuat keresahan di masyarakat,"
katanya.
Adapun hal yang meringankan, Rizieq dianggap
bisa memperbaiki diri.
Dalam kasus ini, menantu Rizieq, Muhammad
Hanif Alatas, turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq
menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.
Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak
mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Perbuatan Hanif juga disebut telah meresahkan
masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa membuat
keresahan di tengah masyarakat, terdakwa juga turut serta memberikan kontra di
persidangan. Hal meringankannya, Terdakwa masih berusia muda, sehingga dapat
memperbaiki diri," tutur jaksa. [qnt]