WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan ini merupakan kali kedua setelah pada Senin (30/9) Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa uang tunai sejumlah Rp372 miliar itu merupakan hasil dari penyitaan pada Selasa (1/10) dan pada Rabu ini.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.
“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” kata Abdul, melansir ANTARA, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Lalu, pada Rabu, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp149 miliar.
“Penggeledahan ini baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” kata Abdul.
Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni mata uang dolar Singapura senilai 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp372 miliar.
“Uang tunai yang telah diperoleh diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucapnya.
Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]