WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Misteri Pemilik Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Janji Bongkar di Persidangan Febrie
Ia mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Baca Juga:
Tabir Gelap Anggaran Pemeliharaan PTPN IV REGIONAL IV PT.BUKIT KAUSAR JAMBI T/A 2026, NGO Minta Aparat Segera Usut
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.