WahanaNews.co, Surabaya - Dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan, Paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tiba di Balikpapan Disambut Influencer
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7) melansir CNN Indonesia.
Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Kominfo Blokir Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif
"Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Padahal, Samsudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video tentang aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka setelah videonya viral.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]