Pihak-pihak yang bersengketa
itu, antara lain, dua putra Yondra dari pernikahan pertamanya yang berakhir
dengan perceraian, yakni Ahmad Fajri Arafah (22) dan Muhammad Akbar Perdana
(24), serta ibu kandung Yondra, Rosnim Har (80), yang sejak 5 April 2021
menunjuk Ade sebagai kuasa hukum mereka.
Baca Juga:
Ketua MPC PP KSB Ditahan, BPPH Pemuda Pancasila Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Sementara di pihak lain,
istri dari pernikahan kedua Yondra pasca-bercerai, Aurora Sutisna Pinjuan (36),
serta dua anak hasil perkawinan tersebut, Athifa Lubna Azzahra (12) dan Habib
Rafi Rabbani (10), didampingi dua advokatnya, Anton Sulthon dan Taufik Hidayat.
"Setelah lebih dari setahun
bersengketa, akhirnya mereka memutuskan untuk berperkara di PA Soreang, yang
diregister dengan nomor 2313/Pdt.G/2021/PA.Sor tertanggal 23 Maret 2021," kata
Ade.
Pada perkara tersebut, Ade
mengawal ketiga kliennya tadi yang berstatus sebagai tergugat.
Baca Juga:
Raih Berkah di Bulan Ramadhan, BPPH PP Sulsel Bagi Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama
Melalui proses mediasi, yang bahkan
hingga mengalami masa perpanjangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk
menempatkan kerukunan dalam berkeluarga berada di atas segala-galanya.
"Perkara ini semakin
meyakinkan saya pada indahnya perdamaian. Selama ini, perkara waris kerap
dianggap sebagai sengketa harta yang rumit, karena sering memicu konflik
persaudaraan," renung Ade.
"Maka, perlu ada pencerahan
yang intensif kepada masyarakat bahwa sejatinya perkara waris pun bisa
melahirkan win-win solution yang
lebih membawa keberkahan bagi kehidupan persaudaraan," imbuhnya.