WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang perkara korupsi yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim memantik keheranan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Peristiwa tersebut dinilai tidak lazim karena untuk pertama kalinya Mahfud mengetahui adanya sidang kasus korupsi yang dijaga langsung oleh personel TNI.
Baca Juga:
Mens Rea Tuai Kontroversi, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2025).
Mahfud kemudian menjelaskan aturan pengamanan persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengamanan persidangan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab satuan pengamanan internal pengadilan.
Baca Juga:
Gudang Motor Curian Terbongkar, 10 Unit Ditemukan Berserakan
“Ada Perma Nomor 5 Tahun 2020, di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut Pasal 10 ayat 5 dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan,” ujarnya.
Mahfud tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat Polri atau TNI dalam pengamanan sidang tertentu.
Ia menjelaskan keterlibatan aparat keamanan eksternal dimungkinkan apabila persidangan dinilai menarik perhatian publik secara luas dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Lalu ada Pasal 10 ayat 6, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kategori sidang yang biasanya membutuhkan pengamanan ketat dari Polri atau TNI adalah perkara-perkara dengan risiko tinggi.
Ia mencontohkan kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang kerap mengundang banyak orang dan berpotensi membahayakan keamanan persidangan.
Mahfud menilai perkara korupsi memang menarik perhatian publik, namun umumnya tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan yang signifikan.
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana itu menarik perhatian dan berpotensi bahaya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa untuk perkara korupsi, pengamanan internal pengadilan sebenarnya sudah memadai.
“Kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga, sehingga cukup pengamanan internal,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].