WahanaNews.co | Kejaksaan Agung RI
akan melakukan gelar
perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersama Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu
disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali
Mukartono.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Menurutnya,
gelar perkara dilakukan guna mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus
tersebut.
"Kesepakatannya
oleh sana (Polri), untuk menggambarkan sejauh mana mereka menangani kasus ini.
Dan kami akan melangkah, kapan itu digelar, perkara itu," ujar Ali, di Gedung Kejagung, Rabu (23/12/2020).
Ali
menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum
kasus.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Kejagung
akan melakukan penyelidikan jika ditemui keterangan dan alat bukti yang kurang.
"Ini
tergantung hasil ekspose. Kami juga tidak bisa melanjutkan kasus ini karena
lembaganya juga beda. Jadi tergantung hasil gelar perkaralah," jelasnya.
Gelar
perkara bersama tersebut juga diamini oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen
Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga
menyebut, pelimpahan perkara Asabri ke Kejagung telah disepakati.
Menurut
Listyo, pihaknya melimpahkan perkara di Asabri ke Kejagung, karena
terdapat tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya, yang sebelumnya juga ditangani
Kejagung.
"Karena
beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara
kasus Jiwasraya dan Asabri. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian
kerugian negara," jelas Listyo.
Sebelumnya,
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengantongi
dua calon tersangka.
Kendati
demikian, Burhanuddin enggan menyebut kedua nama itu.
Adapun
kasus dugaan korupsi di Asabri bermula saat saham-saham yang menjad portofolio
Asabri berguguran sepanjang 2019.
Pada
tahun itu, liabilitas Asabri tercatat senilai Rp 36,94 triliun, sementara asetnya Rp 30,84 triliun. [dhn]