WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus megakorupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) kembali mengguncang publik.
Kejaksaan Agung mengumumkan gelombang baru penetapan tersangka dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Tak tanggung-tanggung, sembilan nama baru diumumkan sebagai tersangka, menambah daftar panjang yang kini sudah mencakup 18 orang.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Riza Chalid, pengusaha minyak yang sudah lama dikenal kontroversial.
Ia disebut sebagai otak di balik sejumlah manuver ilegal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Dalam pengumuman resmi yang digelar di Lobi Gedung Bundar, Kamis (10/7/2025), Kejagung membacakan nama-nama sembilan tersangka baru. Mereka adalah:
Alfian Nasution (AN), mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015, serta Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023
Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014
Toto Nugroho (TN), VP Integrated Supply Chain 2017–2018
Dwi Sudarsono (DS), VP Crude and Trading ISC Pertamina 2019–2020
Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
Hasto Wibowo (HW), VP Integrated Supply Chain 2018–2020
Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021
Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Mohammad Riza Chalid (MRC), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak
Sementara itu, sembilan tersangka lain sudah lebih dulu dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:
Riva Siahaan (RS), Dirut Pertamina Patra Niaga tahun 2023
Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF), Dirut Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC), VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
Dalam paparan peran para tersangka, Kejaksaan menyoroti sejumlah modus utama:
1. Penyewaan terminal BBM fiktif
Empat orang tersangka, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo, diketahui berkomplot agar Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM, padahal kapasitas penyimpanan saat itu masih mencukupi.
Riza Chalid, meski bukan pejabat Pertamina, mengintervensi skema kerja sama hingga menghilangkan klausul bahwa aset OTM akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun sewa.
"Penunjukan dilakukan secara langsung dan harga sewanya pun mahal, USD 6,5 per kiloliter," ungkap penyidik. Kerugian akibat praktik ini mencapai Rp 2,9 triliun.
2. Tender kapal angkut minyak disabotase
Tiga nama, yaitu Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono, disebut merekayasa tender kapal pengangkut minyak dari Afrika agar dimenangkan PT Jenggala Maritim, perusahaan yang punya kaitan langsung dengan para tersangka.
Harga sewa kapal dinaikkan dari USD 3,76 juta menjadi USD 5 juta. Selain itu, Indra Putra juga ikut diuntungkan lewat proyek pengangkutan minyak mentah dari Afrika.
3. Ekspor minyak domestik lalu mengimpor balik dengan harga lebih mahal
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi disebut menjual minyak mentah domestik ke luar negeri dengan dalih kelebihan pasokan.
Padahal, minyak itu masih bisa dimanfaatkan dalam negeri.
"Produksi kilang diturunkan secara sengaja agar seolah-olah terjadi kekurangan bahan baku. Akibatnya, Indonesia malah harus mengimpor minyak jenis sama dari luar dengan harga lebih mahal," papar Kejagung.
4. Tender impor minyak dikuasai DMUT fiktif
Toto Nugroho memberikan akses istimewa kepada Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) untuk ikut tender impor minyak mentah, meski mereka tidak memenuhi syarat. Pemenang tender sudah disepakati sejak awal.
DMUT seperti Muhammad Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan ikut menikmati keuntungan dari skema lelang yang didesain sedemikian rupa.
5. Blending bensin kualitas rendah dan manipulasi harga
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne disebut membeli RON 90 namun membayar dengan harga RON 92.
Maya juga memerintahkan agar RON 88 dan RON 92 dicampur (blending) lalu dijual dengan label Pertamax (RON 92), padahal kualitasnya lebih rendah.
Blending dilakukan di terminal milik Riza Chalid dan Gading Ramadhan, menambah panjang daftar keuntungan ilegal yang dikantongi para tersangka.
Seluruh perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional hingga Rp 285 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]