WahanaNews.co | Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI menyatakan resmi menghentikan proses hukum terhadap Nurhayati malam ini.
Dengan begitu, status tersangka terhadap Nurhayati akan resmi dicabut.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
"Kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa, (1/3/2022).
Dedi mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah berkoordinasi membahas kasus ini. Rapat telah dilakukan kemarin.
Dalam rapat itu, kata dia, kedua lembaga sepakat menghentikan kasus ini.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Dedi menjelaskan penghentian kasus akan dilakukan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Menurut Dedi, karena kasus ini sudah P21 maka polisi harus melimpahkan lebih dulu ke kejaksaan.
Selanjutnya, kejaksaan akan menerbitkan SKP2. Dedi bilang penerbitan SKP2 itu tak perlu dihadiri Nurhayati.
Dedi memastikan penghentian kasus ini akan rampung malam ini juga.
"Kasus Nurhayati malam ini juga selesai," ujar Dedi.
Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.
Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka membuatnya tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.
Ia berharap, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum.
"Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.
Nurhayati merasa lega setelah mengetahui kasusnya akan dihentikan. [rin]