WahanaNews.co | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gebay, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penuntasan HAM berat Paniai.
Gobay ingin Komnas HAM meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan ulang.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Sebab, pada penyidikan sebelumnya Kejagung hanya menetapkan terdakwa tunggal dalam kasus kejahatan kemanusian yang tersistematis itu.
"Meminta Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan Tersangka Baru," kata Gobay dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan agar aktor lapangan dan komando diseret ke jalur hukum untuk diadili.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Gobay menyebut Kejagung harus membuat tuntutan baru di pengadilan.
Dalam jangka waktu dekat, dia juga meminta Kejagung untuk mengajukan kasasi.
Pasalnya, majelis hakim pengadilan HAM berat di PN Makassar memvonis bebas terdakwa tunggal tersebut, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
"Kepala Kejagung segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah untuk melakukan upaya hokum Kasasi atas putusan bebas Kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah," ucap dia.
Sementara itu, sebelumnya, Komnas HAM juga mendesak Kejagung untuk mengajukan kasasi dan mencari aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggung jawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.
Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Komnas HAM menetapkan Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada Februari 2020. Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab. [rgo]