WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan langkah besar dengan mengamankan 39 proyek strategis senilai Rp 20 triliun yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Jumat (12/9/2025), Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kriteria pengamanan proyek meliputi dasar penetapan yang jelas serta identitas proyek yang lengkap sehingga memudahkan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), sekaligus memastikan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan negara.
Baca Juga:
Balas Hotman Paris, Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Korupsi Bukan Sekadar Memperkaya Diri
"Kami juga mengantisipasi potensi AGHT mulai dari pungutan liar, premanisme, hingga hambatan birokrasi," ujar Reda dalam keterangannya.
Reda menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Kementerian PU dan Kejagung demi memperkuat stabilitas serta perekonomian nasional.
“Saya berharap sistem yang sedang kita bangun dapat segera diimplementasikan sehingga pengawasan bisa dilakukan secara lebih efektif. Saya juga berpesan kepada seluruh anggota kejaksaan dan Kepala Balai untuk menjaga komunikasi yang baik demi keberhasilan bersama,” tambahnya.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Wida Nurfaida, menuturkan bahwa setiap agenda besar pembangunan selalu berhadapan dengan potensi AGHT.
“Mulai dari keterbatasan sumber daya, kompleksitas teknis, dinamika sosial, hingga potensi persoalan hukum dan tata kelola. Di sinilah peran strategis Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen dengan program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Asta Cita, Kementerian PU terus memperkuat komitmen untuk mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah dan proyek strategis.