"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Baca Juga:
Kemenhan Sebut Wajib Militer di Indonesia Butuh Biaya Besar
Indonesia kemudian digugat ke Pengadilan Arbitrase untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Kementerian, diduga melakukan proses pengadaan dengan melanggar hukum.
Dimana, kata dia, Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran untuk mengadakan proyek satelit itu. Namun, persetujuan keburu diteken sehingga proses penyewaan bermasalah. [bay]
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.