WahanaNews.co | Penyidik Kejagung memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2011-2021.
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AW dan SA.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Lebih 70 Persen Mayoritas Kejahatan Terjadi di Wilayah Laut
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Empat saksi itu adalah PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia. Kemudian JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Lalu RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia.
"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.
Baca Juga:
Panggil 'Papa', Kejagung Klarifikasi Kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin
Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
"Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.