Dalam persidangan, jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 202 juta, namun hal itu dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Amsal.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS, PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK
Amsal Sitepu sendiri menyampaikan keluhannya saat hadir di hadapan Komisi III DPR dengan penuh emosi.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya membuatnya hanya ingin mencari keadilan atas pekerjaannya.
Baca Juga:
Usai 11 Tahanan Kabur, Propam Turun Tangan Periksa Polres Kolaka Utara
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya.
Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja di sektor ekonomi kreatif tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.