WahanaNews.co | Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kasus itu masih bergulir di tengah polemik kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.
Baca Juga:
Toga Sihite Sedunia dapat Apresiasi di Munas VIII FSP PPMI SPSI, Soroti Keberlangsungan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja
"Belum berhenti (penyidikan kasus). Sementara kerugian unrealized," kata Supardi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Diketahui, unrealized loss merupakan sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.
Supardi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Arnod Sihite Aklamasi Pimpin FSP PPMI SPSI, Ini 10 Poin Perjuangan Kesejahteraan Buruh
Investasi yang dipakai oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.
Adapun, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT.
Kemudian, ada pula dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.