WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo Tahun 2016-2019.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Kemudian penyidik menahan 2 tersangka yaitu NMB dan LS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
Baca Juga:
Pencopotan Immanuel Ebenezer dari Komisaris Anak Usaha BUMN Didukung PMI
Pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.
Leonard mengatakan awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.