WahanaNews.co I Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali
mengaku menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung untuk Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Boyolali mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran
terhadap tanah dan bangunan terkait korupsi Asabri. Saat dimintai konfirmasi,
BPN Boyolali mengaku belum mendapat surat tersebut dari Kejagung.
Baca Juga:
Main Hakim Sendiri, 8 Orang Jadi Tersangka Usai Aniaya Bocah di Boyolali
"Kita belum dapat surat itu, belum. Prosedurnya kalau
(surat dari Kejagung) itu dapat, ada, memang ya kita blokir. Tapi belum,"
kata Kepala BPN Boyolali Kasten Situmorang kepada wartawan usai menghadiri
pelepasan akhir masa jabatan Bupati Boyolali, di kantor Bupati Boyolali, Rabu
(17/2/2021).
Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti surat dari Kejagung
itu jika sudah diterimanya. Teknis pemblokiran, jelas dia, akan dilaksanakan
secara online. Jika sudah diblokir, maka objek tersebut sudah tidak bisa
dialihkan.
Baca Juga:
KPU Boyolali Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Pilgub dan Pilbup 2024
"Teknis kita blokir di komputer. Jadi kalau sudah
diblokir tidak bisa digerakkan, kan gitu. Kita kan sudah online, tidak manual
lagi. Jadi seandainya ada ini, ini, ini, tidak bisa karena diblokir berdasarkan
surat (dari Kejagung) itu," jelasnya.
"Kita tunggu suratnya," tegas Kasten.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Boyolali mengaku menerima
tembusan surat dari Kejaksaan Agung untuk BPN Boyolali. Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan surat tersebut
mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan
sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana
investasi oleh PT Asabri.
"Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima
tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan
pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan
surat tersebut memang sudah disampaikan ke BPN Boyolali," kata Romli.
"Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," lanjut dia.
Namun pihaknya tidak menjelaskan tentang data informasi yang
dimaksud. Juga terkait pemblokiran tanah dan bangunan itu lokasinya di mana dan
milik tersangka atas nama siapa.
"Mengenai data atau informasi apa yang di situ, kami
juga tidak bisa memberikan informasi keterangan," imbuh Romli. (tum)