WAHANANEWS.CO, Boyolali - Sebanyak delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan KM, tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga uang dan handphone, serta dituduh melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca Juga:
Disnakkan Boyolali: 12,7 Ton Ikan Mati Akibat Upwelling di Waduk Cengklik
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, dalam konferensi pers pada Kamis (14/12/2024), menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena para tersangka kesal atas perilaku korban yang dianggap meresahkan warga.
"Korban sebelumnya sudah pernah mencuri uang dan handphone, dan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada pertengahan November, korban kembali melakukan pencurian pakaian dalam," ujar AKBP Budi.
Ia memaparkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengintimidasi korban, seperti memukul dengan tangan kosong, menendang, hingga menjepit jari korban dengan tang.
Baca Juga:
Kapolres Boyolali Meninggal, Polri Sampaikan Duka Cita
Atas tindakan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengakuan Para Tersangka
Salah satu tersangka, Wartono (40), yang diketahui merupakan petugas rutan, mengakui bahwa ia menggunakan tang untuk menjepit jari kaki korban demi membuatnya mengaku.