WahanaNews.co | Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan oleh seorang warga bernama Deni Alfiansyah Lubis.
Penghentian penuntutan itu sebagai bagian dari pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan KPK Perkuat Sinergi: Target Korupsi di Sektor Pembangunan
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan RI, kasus yang menjerat Deni ini terjadi pada 5 September 2021 lalu.
Dia kedapatan mencuri sebuah handphone dan charger di Masjid An-Nur, di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Deni kemudian menjual handphone dan charger tersebut seharga Rp 200 ribu.
Baca Juga:
Klinik Baru Kejati Sumut: Apa yang Bisa Anda Dapatkan?
Uang tersebut ternyata dibelikan beras untuk memenuhi kebutuhan sang nenek.
Diduga alasan latar belakang perbuatan pidana itu yang membuat penuntutan dihentikan.
Setelah penyerahan surat penghentian penuntutan dilakukan, Kacabjari mengantar Deni ke rumah neneknya dan memberikan santunan berupa sembako.