WahanaNews.co, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus pembunuhan terhadap seorang pencuri kambing yang melibatkan Muhyani (58 tahun) dengan alasan bahwa tersangka hanya melakukan tindakan pembelaan diri.
Informasi ini terungkap dalam ekspos perkara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, serta Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kajari Serang, Yusfidly, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," ungkap Kajati Banten Didik Farkhan, dalam siaran pers, Jumat (15/12/2023).
Menurut penjelasan Didi, isi dari pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak akan dikenai pidana apabila melakukan tindakan pembelaan terpaksa baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, melibatkan kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, karena ada serangan atau ancaman yang secara ilegal mengancam dirinya sendiri atau orang lain, serta menargetkan kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, baik miliknya sendiri maupun milik orang lain.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dalam konteks hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk melindungi atau mempertahankan harta benda miliknya atau milik orang lain dianggap melakukan pembelaan terpaksa.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang menguji korban, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Dari berkas perkara, terungkap bahwa korban, yang meminta bantuan dari Saksi AS (seorang terpidana yang telah dihukum selama 1 tahun penjara karena melakukan pencurian), tidak mendapatkan pertolongan. Akibatnya, korban meninggal di area persawahan.
Dalam ekspos hasil penyelidikan, terungkap bahwa kesimpulan dari Visum et Repertum adalah korban tidak meninggal secara langsung akibat aksi Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
Sebaliknya, korban meninggal karena perdarahan dan tidak mendapatkan bantuan segera.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kematian korban tidak langsung disebabkan oleh tindakan langsung Terdakwa.
Berikutnya, berdasarkan informasi yang terdapat dalam berkas perkara, terungkap bahwa Terdakwa melakukan tindakan perlawanan terhadap korban menggunakan sebuah alat berupa gunting.
Motivasi dari tindakan ini adalah karena Terdakwa merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok. Kejadian ini terjadi ketika korban yang tertangkap oleh Terdakwa hendak mengeluarkan sebilah golok yang sudah dipersiapkannya.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]