WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang segera merombak aturan lama tentang hak keuangan dan pensiun pejabat tinggi negara karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Perintah tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Putusan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih proporsional.
Ia menyebut pembentukan undang-undang baru harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar agar pengaturan hak keuangan pejabat negara tetap adil dan akuntabel.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
"Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara," kata Saldi dalam sidang.
Mahkamah kemudian memaparkan batasan kedua yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan aturan baru tersebut.
Pengaturan hak keuangan pejabat negara harus tetap menjaga prinsip independensi lembaga negara agar para pejabat yang menjalankan fungsi strategis tidak terpengaruh tekanan yang dapat merusak integritas dan objektivitas mereka.