WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terhadap aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Senin (16/3/2026).
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan para pemohon mengandung kontradiksi antara uraian alasan permohonan dengan tuntutan yang diminta dalam petitum.
"Dengan rumusan yang demikian Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon, terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para Pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Mahkamah menilai pada satu sisi para pemohon menguraikan keinginan agar penyelenggaraan umrah mandiri diperbaiki dan diperkuat agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun pada sisi lain mereka justru meminta penghapusan umrah mandiri.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
"Karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” ujar Suhartoyo.
Selain kontradiksi tersebut, Mahkamah juga menilai rumusan petitum yang diajukan para pemohon tidak jelas dan menimbulkan ambiguitas.
Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum pada angka 3 tidak memiliki sandaran yang jelas mengenai asas mutatis mutandis yang diminta pemohon untuk dijadikan dasar dalam menjalankan ketentuan terkait umrah mandiri.