WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin dalam membelit para pejabat daerah.
Tak hanya menyeret nama besar di lingkungan Dinas PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membongkar kekayaan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini resmi berstatus tersangka.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Catat Realisasi Perbaikan Jalan Rusak Capai Enam Puluh Persen
Topan ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan oleh KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2024, Topan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,9 miliar.
"Total harta kekayaan Rp 4.991.948.201," demikian tertulis dalam dokumen LHKPN milik Topan yang diakses KPK pada Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga:
79 Persen Jalan Provinsi di Kalsel Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2025
Dalam laporan itu, Topan memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 2 miliar. Ia juga melaporkan dua kendaraan: Toyota Inova senilai Rp 380 juta dan Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 86,5 juta.
Topan juga menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Dalam laporan yang sama, ia tercatat tidak memiliki utang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain Topan, ada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL) yang juga bertugas sebagai PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN, sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, tim KPK juga menemukan uang tunai Rp 231 juta yang disimpan di rumah KIR.
"Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR," jelas Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]