WahanaNews.co | Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan protes lantaran politikus Partai Demokrat itu tidak diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia.
Adik Lukas, Elius Enembe, mengatakan KPK tidak memperhatikan kondisi kakaknya saat proses penangkapan tiba.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Ia bahkan menyebutnya sebagai kejahatan karena Lukas bertugas di pemerintahan selama 20 tahun.
"Bagaimana negara ini, KPK tidak boleh, pun culik tidak boleh. Ini tidak (memenuhi) syarat orang sakit (dibawa) ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda, lagi. Ini sudah kejahatan," kata Elius di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Elius berharap agar KPK bisa memberikan pihak keluarga akses untuk menemui Lukas di RSPAD. Keluarga jelas Elius ingin memberikan makanan hingga pakaian yang dibutuhkan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Harapan keluarga, akses mau lihat Bapak, mau membawa makanan, bawa pakaian, ini harus dibuka. Bagaimana (mau) bawa makanan, bagaimana ganti pakaian, enggak bisa. Ini kan tidak boleh," ujarnya.
"Kami keluarga (memiliki) harapan akses (kunjungan) dibuka, sehingga dokter pribadi, keluarga pun bisa datang melihat bapak, bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhan," tutur Elius.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) saat sedang makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Ia diduga menerima suap miliaran. Ia juga diduga menerima pembayaran Rp 10 miliar terkait jabatannya.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu dalam konferensi pers.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri. [eta]