WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan yang diajukan Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan SHGB, Cek di Aplikasi
"Dikembalikan sampai ada Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama dilansir CNN, Kamis (3/11).
"Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.
Yayan mengatakan Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.
Baca Juga:
Soal Pengosongan Paksa Rumah, Kuasa Hukum Japto Kembali Ingatkan Wanda Hamidah Jangan Sebar Fitnah
"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum," ungkap Yayan.
"Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.
Karena itu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji materi yang akan dimasukkan ke pergub baru sehingga bisa masuk ke Program Pembentukan (Propem) Pergub 2023 mendatang. Yayan pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP hingga Biro Pemerintahan DKI Jakarta.