"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak, nih. Masih dalam proses," terangnya.
"Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023" imbuhnya.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan SHGB, Cek di Aplikasi
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mau mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Hal itu disampaikan pada akhir Agustus 2022 lalu.
Anies mengatakan kala itu Pemprov tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mencabut pencabutan pergub lama. Namun pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Pengosongan Paksa Rumah, Kuasa Hukum Japto Kembali Ingatkan Wanda Hamidah Jangan Sebar Fitnah
Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," terangnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkap pemprov telah mengirimkan dua surat ke Kemendagri terkait pencabutan pergub penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Surat itu dikirim awal Oktober lalu.