WahanaNews.co | Utang yang dimiliki oleh perusahaan Aburizal Bakrie, terus ditagih Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban.
Perusahaan Bakrie yakni PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum juga melunasi pembayaran utang kepada pemerintah. Padahal, utang tersebut sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.
Baca Juga:
Akses Jalan Menuju SMAN 2 Tukka Tapteng Memprihatinkan
Rionald memberi sinyal bahwa tak ada tawar menawar terkait utang ini. Ia ingin Lapindo tetap membayar utang kepada pemerintah sesuai dengan perjanjian.
"Lapindo kita kasih ke kejaksaan agung posisi yang terakhir. Intinya kita minta supaya melakukan penagihan," ujarnya dalam media briefing, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, utang Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar dengan bunga 4%. Utang tersebut berasal dari dana talangan yang diberikan pemerintah untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo kepada masyarakat sekitar pada 2007 silam.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Gencar Keruk Lumpur Saluran Air Cegah Terjadinya Banjir
Berjalannya waktu, pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap tahunnya baru dilakukan sekali yakni pada akhir tahun 2018 lalu sebesar Rp 5 miliar. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan Lapindo meski terus ditagih oleh pemerintah.
Adapun total nilai utang Lapindo hingga 31 Desember 2020 menjadi Rp 2,23 triliun. Ini terdiri dari bunga Rp 201 miliar dan juga denda yang tak dirinci nilainya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.