WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis klarifikasi terkait hoaks yang menyertai sebuah video di platform TikTok, menampilkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 03.
Artikel berjudul "[HOAKS] Video 'Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nomor Urut 03'" menjelaskan bahwa video tersebut tidak memiliki dasar faktual.
Baca Juga:
Penjelasan Kantah Jakbar Soal Informasi Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Elektronik
Faktanya, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai nomor 02 melalui Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023.
Artikel tersebut menegaskan bahwa klaim video tersebut tidak memiliki dasar kredibel.
Dalam konteks Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, artikel juga mengingatkan pembaca bahwa informasi terkait pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pilkada yang diselenggarakan serentak pada 27 November di tahun yang sama.
Baca Juga:
Plh. Kalapas Gunungsitoli Buka Suara soal Isu Hoaks Lakukan Pungli
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.