WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis klarifikasi terkait hoaks yang menyertai sebuah video di platform TikTok, menampilkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 03.
Artikel berjudul "[HOAKS] Video 'Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nomor Urut 03'" menjelaskan bahwa video tersebut tidak memiliki dasar faktual.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Faktanya, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai nomor 02 melalui Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023.
Artikel tersebut menegaskan bahwa klaim video tersebut tidak memiliki dasar kredibel.
Dalam konteks Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, artikel juga mengingatkan pembaca bahwa informasi terkait pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pilkada yang diselenggarakan serentak pada 27 November di tahun yang sama.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.