Pihak sekolah juga berjanji akan memberi edukasi kepada murid-murid lainnya agar memberi perlindungan, dukungan dan motivasi kepada korban agar tetap melanjutkan sekolahnya dan memberikan lingkungan yang nyaman.
Tim respons kasus Kemensos juga memberikan Hipnoterapi kepada korban dengan tujuan penanaman hal-hal positif yang dimilikinya serta meningkatkan regulasi emosi.
Baca Juga:
Kemensos Anggarkan Rp2 Triliun untuk Bansos di Sumatera Selatan Tahun 2025
Kemensos juga memberikan terapi seni menggambar dan melukis yang bertujuan untuk katarsis (melepaskan emosi negatif) yang dirasakan korban dan meningkatkan konsep diri.
Keikutsertaan peran orang tua korban juga menjadi perhatian Kemensos dalam penanganan korban untuk lebih memperhatikan kondisi korban baik dalam aktifitas sehari-hari selama di rumah, di sekolah serta pendampingan dukungan keluarga selama proses hukum berjalan.
Kemudian, Kemensos juga memberikan bantuan ATENSI kepada korban dan keluarga berupa sembako, nutrisi, perlengkapan kebersihan diri, perlengkapan sekolah berupa tas, buku, sepatu, dan seragam.
Baca Juga:
Kemensos Libatkan 33 Ribu Lebih Pendamping PKH untuk Pemutakhiran DTSEN
Kemensos dalam melakukan pendampingan proses persidangan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Demak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak.
Berdasarkan hal tersebut pelaku yang merupakan teman dekat korban telah diamankan sejak Selasa (24/9).
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.